Karena itu, sidang gugatan Pilgub yang diajukan oleh 4 Cagub (pemohon) yaitu Imron-Rosian, Sudirman Ail-Dani Hamdani, Rosihan-Rudy, Sudoto-Ibrahim, dan KPU Provinsi sebagai pihak termohon serta pasangan Agusrin-Junaidi selaku pihak terkait, harus beradu alat bukti dan argumen terkait materi gugatan dalam persidangan PHPU Pilkada Bengkulu di MK.
Tim advokasi RR (Rosihan-Rudy) Ardiansyah SH mengaku sudah menyiapkan bukti hukum yang kuat. Gugatan yang mereka ajukan di MK, bukan karangan saja. Melainkan banyak bukti dan sangat kuat. Bahkan dia optimis, Pilkada yang dianggap cacat hukum tersebut akan diulang oleh MK.
Kita optimis, dengan bukti dan argumen yang jelas, Pilkada akan diulang, karena dinilai cacat hukum, ucapnya.
Sebelumnya Tim Advokasi IMAN, Muspani SH mengatakan dengan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dirinya meyakini MK akan mengabulkan gugatannya.
Dia mengaku bukti dan saksi terkait pelanggaran pasangan Cagub No1 Agusrin-Junaidi sudah disiapkan untuk dibeberkan di MK.
Bukti dan saksi yang cukup untuk membatalkan Pilkada dan mendiskualifikasi calon nomor urut 1, ucapnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan Agusrin-Junaidi Sukry Hery secara tegas mengatakan tidak pernah melakukan politik uang untuk memenangkan Pilgub. Kita tidak pernah membagikan uang, kompor gas, dan apapun bentuknya, ujarnya.
Di sisi lain anggota KPU Provinsi Okti Fitriani SPd mengatakan bahwa gugatan 4 Cagub lebih banyak ditujukan kepasa Pasangan Agusrin-Junaidi dengan tuduhan melakukan politik uang. Dia mengatakan KPU dalam keterangannya di MK hanya akan mengomentari gugatan yang terkait dengan kebijakan KPU. Kita tidak akan komentari soal gugatan terhadap calon lain, ucapnya.
Hadirkan Saksi
Hari ini 4 Cagub menghadirkan saksi dipersidangan MK, pukul 14.30 WIB. MK akan mendengarkan keterangan pihak termohon, saksi dan pihak terkait.
MK juga akan menggelar teleconference (jarak jauh) untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan kuasa hukum pasangan Sudirman Ail-Dani Hamdani (Mandan).
Saksi yang akan dilibatkan sebanyak 60 orang. Teleconference bertempat di Universitas Bengkulu (Unib) yang langsung terhubung langsung dengan majelis hakim panel MK. Teleconference ini pun berlangsung terbuka dan dapat disaksikan warga Bengkulu di Unib.
Diketahui total seluruh saksi yang akan dihadirkan para pemohon di MK sebanyak 79 saksi. Terdiri dari saksi pasangan Imron Rosyadi-Rosian sebanyak 30 orang, saksi pasangan Rosihan Arsyad-Rudy Irawan 6 orang, saksi pasangan Sudoto-Ibrahim Saragih 5 orang dan saksi pasangan Sudirman Ail-Dani Hamdani 38 orang. (100)
Selamat Datang, semoga informasi yang disampaikan disini bermanfaat untuk Anda, sebagian sumbernya saya ambil dari site yg menarik menurut saya, sebagian lagi saya tulis sendiri. Saya tidak bertanggung jawab apabila isi dari postingan saya mengakibatkan dampak negatif untuk Anda, apalagi sampai 3L, Lemah, Letih, Lesu, mungkin anda perlu minum jamu kuat terlebih dahulu . Namun Anda jangan beranjak dulu, dijamin Anda akan baik-baik saja setelah mengunjungi blog saya. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar