Daftar Blog Saya

Rabu, 04 Agustus 2010

Tindak Pidana Ringan Mahasiswa dan PNS Mesum Divonis Satu Bulan

Tiga pasangan mesum divonis selama satu bulan kurungan atau membayar denda setiap pasangan Rp 1 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa, (3/8/2010).
Ketiga pasangan mesum itu ada yang mahasiswa dan pegawai negeri. Mereka disuruh memilih; dikurung sebulan atau bayar denda Rp 1 juta per pasangan.

Dalam sidang tertutup yang dipimpim hakim tunggal FX Heru Santoso, mereka mengaku memang berhubungan seks. Hakim pun menjeratnya dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan praktik prostitusi.

“Tergantung mereka, mau menjalani hukuman satu bulan atau membayar denda,” kata FX Heru Santoso, seusai persidangan.

Putusan itu sempat ditolak oleh ketiga pasangan yang terjaring razia polisi di Hotel Bintang Banyuglugur dan Mutiara Pasir Putih, Situbondo, beberapa waktu lalu.

Namun, setelah diberi waktu untuk berpikir, akhirnya ketiga pasangan mesum itu menerima putusan tersebut.

“Awalnya saya keberatan, tapi karena semua yang disidang setuju membayar uang ganti, ya kami semua setuju,” kata RUS (37), warga sebuah desa di Kecamatan Topoh, Gobogan.

Saat dirazia, RUS sedang bersama MIS, perempuan dari Kecamatan Banyuglugur. Sedangkan pasangan lainnya adalah mahasiswa dari Bondowoso berinisial HI (24) bersama HS (20) dari sebuah desa di Kecamatan Jambesari, Bondowoso.

Satu pasangan lagi yang diciduk dari Hotel Bintang adalah oknum pegawai negeri dari Probolinggo berinisial HAR (36), warga sebuah desa di Kecamatan Paiton, Probolinggo. Ia ditemukan sekamar dengan MIL (20), warga sebuah desa di Banyuglugur. (Izi Hartono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar